PKPA adalah singkatan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Istilah ini dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 2 ayat(1) Undang-undang yang mengatur tentang profesi Advokat, disebutkan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan salah satu persyaratan bagi para Sarjana Hukum untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat. Oleh karena itu PKPA menjadi salah satu komponen penting dalam mempersiapkan para calon Advokat untuk menjadi seorang Advokat profesional dan menjalankan profesinya sebagaimana prinsip-prinsip officium nobile.
Dalam setiap Pendidikan Khusus Profesi Advokat, para Sarjana Hukum diberikan pendidikan khusus yang berorientasi pada profesi Advokat. Dimana materi yang diajarkan pada masa PKPA lebih menekankan pemahaman ilmu hukum dalam tataran Hukum Acara.
Hukum Acara yang dimaksud adalah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Hukum Acara Pengadilan Agama, Hukum Acara Peradilan HAM, Hukum Acara Persaingan Usaha, dan Hukum Acara Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Oleh sebab itu, maka umumnya para pengajar yang dihadirkan untuk memberikan materi adalah para praktisi yang berlatar belakang sebagai seorang Advokat.
Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat juga merupakan satu rangkaian penting dalam menjamin profesionalitas seorang Advokat saat menjalankan profesinya. Untuk itu PKPA memperkenalkan satu materi pendidikan terkait Kode Etik Profesi Advokat.
Latar belakang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat juga didasari alasan karena masih banyaknya Advokat yang belum memahami benar tentang etika seorang Advokat dalam melayani “klien.” Hal ini kerap menimbulkan pandangan negatif masyarakat kepada profesi Advokat. Selain itu, ketidak pahamanan terhadap kode etik profesi Advokat juga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan profesi Advokat untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat tanpa ada pertanggung jawaban.
Atas dasar tersebut FFeduLaw sebagai mitra pelaksanan PKPA PERADIÂ menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan berbagai keunggulan, yaitu:
- Biaya Terjangkau (dapat di angsur 3 kali sebelum & pada saat pendidikan)
- TERKENAL, BERKUALITAS & BERKELAS, diantaranya adalah Advokat, Hakim, Akademisi, Guru Besar, Pakar, Praktisi Hukum, Partners & Managing Partners Law Firm
- Lokasi yang STRATEGIS, berada di kawasan perkantoran di wilayah Jakarta Pusat tepatnya di Graha Mandiri Lantai 14 Jl. Imam Bonjol no. 61
- Dapat menyesuaikan Waktu Peserta dan Materi
- Mendapatkan Program Bea Siswa Ujian Tryout di Bipupa (Bimbingan Intensif Persiapan Ujian Advokat)
- 84% Peserta merasa puas dengan hasil yang didapat
- Bagi peserta dari luar kota akan dibantu rekomendasi tempat penginapan yang terjangkau serta nyaman
Tidak hanya di kota Jakarta saja, FFeduLaw juga telah menyelenggarakan PKPA di beberapa kota besar seperti Bandung, Medan, dan Makasar, dan akan segera menyelenggarakan PKPA di kota-kota lainnya.
Mari bergabung bersama PKPA terbaik, PKPA FFeduLaw.
Informasi lebih lanjut:
Fakhri (Jakarta & Bandung): +62 878-7414-7178
Fakhri (Padang): +62 878-7414-7178
Surya (Padang, Bandung, Jakarta, Medan): +62 822-7450-2612
DAVID SUTARNO
Mohon informasikan jadwal di mulainya penyelenggara pendidikan Advokad yang di mulai kira2 bulan Desember 2014, di tunggu..??
sugeng aribowo
mohon info untuk pkpa kelas khusus tahun 2015 kapan dilaksanakan
dheky
Terima kasih Pak Sugeng, Tanggal Pelaksanaan PKPA Weekdays Class 6 Mei – 8 Juni 2015. Hari Selasa, Kamis, Jum At Pukul 18.10 – 21.30. Weekend Class 8 Mei – 13 Juni 2015. Jum At 18.15 – 21.30 Sabtu Pukul 09.00 – 17.00.
Wildan
Mohon informasi berkenaan dengn pelaksanaan pkpa tahun 2016..?
dheky
PKPA 2016 akan dilaksanakan pada tanggal 30 April ini. Terima kasih.